Polresta Pekanbaru bersama Polsek Limapuluh berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZK alias Zulkifli dan TH alias Tutik atas dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli bayi. Kedua tersangka diketahui telah menjual dua anak kandung mereka dengan harga masing-masing Rp 2 juta dan Rp 5 juta.
Penangkapan Zulkifli dan Tutik tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama empat pelaku lain yang diduga bagian dari sindikat perdagangan bayi, yakni EJ, AT, JB, dan SP. Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa penangkapan ini mengungkap fakta memilukan. Dua dari enam tersangka yang ditangkap, yakni Zulkifli dan Tutik, diketahui menjual bayi mereka sendiri.
“Tersangka ZK dan TH mengakui bahwa mereka pernah menyerahkan anak kandung mereka kepada sindikat ini,” ungkap Kompol Bery dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru pada Senin (20/1).
Pengakuan Mengejutkan dari Sang Ibu
Dalam wawancara yang dilakukan usai konferensi pers, tersangka Tutik mengaku telah menyerahkan dua dari tiga anaknya kepada sindikat tersebut. Menurut pengakuannya, keputusan itu diambil karena desakan ekonomi, terutama saat suaminya berada di penjara.
“Iya, anak saya memang ada tiga. Dua di antaranya saya serahkan, bukan karena saya ingin, tapi karena saya tidak punya uang, terutama untuk biaya persalinan,” ungkap Tutik dengan suara lirih.
Lebih lanjut, Tutik menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan bersama dengan suaminya. “Anak pertama kami dapat uang Rp 2 juta, yang kedua Rp 5 juta. Semuanya sudah kami bicarakan bersama,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, pasangan suami istri tersebut telah resmi ditahan bersama empat pelaku lain. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak. Aparat kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak, yang menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan ini.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sementara itu, para pelaku, termasuk pasangan Zulkifli dan Tutik, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.