Tag Archives: Polisi

Perampokan Terjadi Di Banyumas 279 Gram Emas Raib Polisi Langsung Kejar Pelaku

Pada tanggal 21 Desember 2024, terjadi perampokan yang menggegerkan warga Banyumas, Jawa Tengah. Dalam kejadian ini, pelaku berhasil membawa kabur 279 gram emas yang disimpan di sebuah toko perhiasan milik warga setempat. Polisi yang segera merespons kejadian tersebut kini tengah memburu para pelaku yang diduga melarikan diri ke luar kota.

Perampokan terjadi pada pagi hari ketika toko perhiasan tersebut baru saja dibuka. Dua orang pelaku, yang diduga menggunakan senjata tajam, masuk ke dalam toko dan mengancam pemilik serta karyawan. Mereka kemudian membawa semua emas yang ada di dalam etalase, totalnya mencapai 279 gram. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Setelah berhasil merampok, pelaku melarikan diri dengan kendaraan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Pihak kepolisian Banyumas segera melakukan penyelidikan dan meluncurkan operasi pengejaran terhadap para pelaku. Kapolres Banyumas, AKBP Hadi Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah sekitarnya untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Polisi juga memanfaatkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk melacak jejak pelaku.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Dalam usaha mempercepat proses penyelidikan, polisi berharap warga dapat memberikan informasi terkait pelaku atau kendaraan yang terlihat mencurigakan di sekitar lokasi perampokan.

Kasus ini menjadi perhatian karena belakangan ini jumlah perampokan toko emas di wilayah Banyumas cenderung meningkat. Oleh karena itu, kepolisian berencana untuk memperketat pengawasan di sekitar toko-toko emas dan tempat yang rawan tindak kejahatan lainnya, guna mengurangi potensi kejahatan serupa. Polisi juga mengingatkan agar pemilik toko selalu berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan.

Polisi Ditabrak Saat Bekuk Sindikat Maling Mobil di Bogor-Cianjur-Sukabumi

Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sembilan orang dari dua jaringan sindikat pencurian mobil yang beraksi di kawasan Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari pengejaran terhadap komplotan pelaku di wilayah Sukabumi Kota. “Kami memulai pengejaran setelah mendapat informasi bahwa pelaku menggunakan mobil Honda Brio kuning untuk melakukan aksi pencurian,” ujar Bismo pada Kamis (19/12/2024).

Dalam aksi pengejaran tersebut, para pelaku mencoba melarikan diri dan menabrak mobil polisi yang mengejar mereka, menyebabkan beberapa anggota polisi terluka. “Para pelaku berusaha kabur dan menabrak mobil petugas, menyebabkan luka pada beberapa anggota kami. Namun, kami berhasil menangkap mereka dan mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap sembilan tersangka,” jelas Bismo.

Selain menangkap sembilan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa mobil yang diduga hasil curian. Di antaranya adalah mobil Vios, City, Kijang dua unit, pikap, dan Katana. Semua mobil tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan sedang dalam proses verifikasi.

Laporan Kasus Pencurian Mobil

Penangkapan sindikat ini didasarkan pada tujuh laporan pencurian mobil yang terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024 di wilayah Bogor. “Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat berdasarkan tujuh laporan polisi dari tahun 2023 hingga 2024,” kata Bismo.

Laporan pertama melibatkan pencurian Toyota Kijang Super di daerah Paledang, yang kemudian dijual ke penadah seharga Rp 7 juta. Laporan kedua adalah pencurian Toyota Avanza di Jalan Ahmad Yani, dijual seharga Rp 21 juta. Laporan ketiga melibatkan Toyota New Avanza yang dijual seharga Rp 15 juta, dicuri di Bogor Selatan.

Selanjutnya, mobil Daihatsu Xenia dicuri di Ciwaringin, Bogor Tengah. Laporan kelima melibatkan pencurian mobil pikap di Jalan Pahlawan depan apotek Empang, yang dijual ke penadah seharga Rp 13,5 juta menggunakan kunci T. Laporan keenam adalah pencurian Daihatsu pikap di Pasir Kuda, Bogor Barat, yang dijual seharga Rp 20 juta.

Laporan terakhir adalah pencurian mobil pikap di Jalan KS Tubun, yang dijual di Jakarta seharga Rp 18 juta. “Dari sembilan orang tersangka, mereka terbagi ke dalam dua kelompok,” tambah Bismo.

Penangkapan sindikat ini menunjukkan keberhasilan Polresta Bogor Kota dalam mengatasi tindak kejahatan pencurian mobil di wilayahnya. Dengan kerja keras dan dedikasi, diharapkan wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur dapat menjadi lebih aman dari aksi-aksi kriminal semacam ini.

Perampokan Logam Mulia dengan Modus COD di Jakarta Utara, Dua Wanita Ditangkap Polisi

Pada 18 Desember 2024, Kepolisian Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perampokan logam mulia yang melibatkan dua wanita yang menggunakan metode transaksi COD (Cash on Delivery). Peristiwa ini bermula ketika seorang pria bernama Tono (50) menerima tawaran untuk membeli logam mulia melalui sebuah platform online. Namun, yang terjadi bukanlah transaksi yang sah, melainkan perampokan.

Kedua pelaku memanfaatkan metode COD untuk bertemu langsung dengan korban dan melakukan transaksi. Setelah korban menyerahkan logam mulia yang telah disepakati, kedua wanita tersebut dengan cepat mengalihkan perhatian Tono dan merampas barang tersebut. Meskipun korban tidak mengalami kekerasan fisik, dia sangat terkejut dan kehilangan sejumlah logam mulia.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera meluncurkan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah. Pelaku yang berinisial Rina (32) dan Siti (28) kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Polisi berhasil menyita sejumlah logam mulia yang diduga hasil rampokan serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi palsu tersebut.

Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terkait barang berharga seperti logam mulia. Kepolisian mengimbau agar konsumen selalu memverifikasi identitas penjual dan memastikan kredibilitasnya sebelum melanjutkan transaksi, serta menghindari pertemuan langsung tanpa langkah verifikasi yang jelas.

Pengacara Ragukan Keaslian Video Pria Difabel Rayu Mahasiswi Korban Pelecehan

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan IWAS (21), seorang pria difabel yang tidak memiliki kedua tangan, terus memunculkan perkembangan baru yang mengundang perhatian publik. Pengacara IWAS, Ainuddin, meragukan keaslian video yang beredar luas di media sosial, yang menunjukkan percakapan antara IWAS dan salah satu korban, seorang mahasiswi. Video yang tersebar di platform seperti TikTok dan Instagram ini dianggap oleh Ainuddin sebagai bukti yang perlu diperiksa lebih lanjut keasliannya.

“Kami belum menerima video tersebut dari sumber yang kredibel. Video ini beredar di berbagai media sosial, dan kami meragukan keabsahannya kecuali jika diperoleh melalui saluran resmi yang kompeten,” kata Ainuddin, seperti dilansir detikBali pada Selasa (10/12/2024).

Ia juga menekankan bahwa video tersebut seharusnya melalui proses uji forensik untuk memastikan integritasnya sebagai bukti yang sah. Ainuddin menambahkan bahwa IWAS sendiri belum pernah mendengar rekaman tersebut, kecuali yang ditunjukkan oleh penyidik kepada dirinya.

Polda NTB Temukan Bukti Baru

Polda NTB sebelumnya mengonfirmasi bahwa mereka telah mendapatkan bukti baru dalam penyelidikan kasus ini. Video yang ditemukan memperlihatkan IWAS mendekati korban, meski gambar dalam rekaman tersebut tidak cukup jelas. Namun, suara dalam video tersebut kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Rekaman ini berisi percakapan yang mengeksploitasi kelemahan korban. Kami akan menyelidiki lebih dalam, terutama mengenai kalimat-kalimat manipulatif yang terdengar dalam video,” kata Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Video tersebut akan melalui uji forensik digital untuk memastikan keasliannya, dengan harapan dapat memperkuat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

LPSK Berikan Perlindungan pada Korban

Selain temuan bukti baru, lima korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan ini bertujuan untuk mengurangi dampak psikologis yang dialami oleh para korban setelah kejadian tersebut.

“Ada lima korban dewasa yang mengajukan perlindungan, sementara dua lainnya adalah anak-anak yang telah didampingi oleh LPA (Lembaga Perlindungan Anak),” jelas Ade Latifa, pendamping korban.

Meskipun tidak ada ancaman fisik yang jelas, korban merasa tertekan akibat perhatian publik yang besar terhadap kasus ini. “Kami ingin memastikan bahwa meskipun ancaman fisik tidak ada, perlindungan psikologis tetap diberikan kepada mereka,” tambah Ade.

Korban Bertambah, Kasus Terus Berkembang

Kasus ini terungkap setelah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Seiring dengan berjalannya waktu, lebih banyak korban yang berani muncul, dengan jumlah korban yang telah diperiksa mencapai tujuh orang, termasuk dua di antaranya adalah anak-anak. Kasus ini semakin menarik perhatian, dengan korban lain mulai merasa terdorong untuk berbicara.

“Awalnya, korban merasa takut melapor karena khawatir tidak dipercaya. Namun, setelah satu korban berani berbicara, ini memotivasi korban lainnya untuk memberikan keterangan,” ungkap Ade.

Meskipun proses hukum masih berlangsung, para korban berharap agar keadilan segera tercapai, sehingga rasa takut yang mereka alami dapat berkurang. Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan yang sesuai.

IWAS saat ini masih berada dalam tahanan rumah dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, dengan lebih banyak rincian yang akan terungkap dalam waktu dekat.

Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai: Polisi Pastikan Tak Ada yang Kebal Hukum

Jakarta – Seorang pria berinisial GSH, yang merupakan anak dari pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sempat mengklaim dirinya kebal hukum setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu pegawainya, seorang wanita bernama D. Namun, pihak kepolisian dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum.

“Pelaku dalam kasus ini tidak kebal hukum. Hal ini terbukti dengan statusnya yang sudah diklarifikasi sebagai terlapor, dan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan,” ujar AKP Lina Yuliana, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, dalam wawancaranya pada Minggu (15/12/2024).

Penyelidikan dan Proses Hukum yang Terus Berjalan

Lina menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban dan terlapor. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan semua bukti yang diperlukan terkumpul dengan lengkap, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan jelas.

“Penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Tim penyidik sedang bekerja dengan cermat, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku,” lanjut Lina.

Korban Ungkap Perlakuan Kekerasan yang Berulang

D, korban dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa dia sering kali menjadi sasaran kekerasan dari anak bosnya, GSH. Salah satu bentuk kekerasan yang dialaminya adalah dilempar dengan kursi. D juga menceritakan bahwa pelaku pernah menyombongkan diri dengan mengatakan bahwa dia tidak akan bisa dipenjara, karena merasa kebal hukum.

“Sebelum kejadian ini, saya pernah dilempar meja, meski tidak mengenai saya. Dia juga sering merendahkan saya dan keluarga saya. Pernah dia berkata, ‘Orang miskin seperti kamu tidak akan bisa memenjarakan saya, saya kebal hukum,'” kenang D, saat dihubungi pada Minggu (15/12/2024).

Insiden Kekerasan yang Memuncak

Puncak dari serangkaian penganiayaan ini terjadi pada Kamis (17/10), ketika GSH meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya. Namun, karena itu bukan bagian dari pekerjaannya, D menolak permintaan tersebut. Tindakannya itu membuat pelaku marah dan kembali melakukan kekerasan.

“Setelah saya menolak beberapa kali, dia melempar saya dengan berbagai barang, seperti patung batu, kursi, meja, dan mesin bank. Semua barang itu mengenai tubuh saya,” ungkap D dengan perasaan penuh luka.

“Saat saya berusaha kabur dan kembali mengambil tas serta ponsel saya yang tertinggal, pelaku kembali melemparkan kursi berkali-kali. Saya pun terpojok dan tidak bisa ke mana-mana,” tambahnya, mengenang peristiwa tragis yang terjadi.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Akan Berjalan Adil

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dengan sungguh-sungguh, memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami akan terus memproses kasus ini dengan hati-hati, sesuai prosedur yang ada, dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar AKP Lina Yuliana.

Dengan berjalannya proses hukum, diharapkan masyarakat bisa lebih percaya bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal terhadap hukum, dan setiap tindakan kriminal pasti akan mendapatkan ganjarannya.

Tragedi Pedagang Telur Gulung di Tebet: Bos Jadi Tersangka Pembunuhan

Jakarta – Polisi mengungkapkan kasus kematian tragis seorang pedagang telur gulung, MR (32), yang ditemukan tewas di rumah bosnya di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan. Kejadian ini menggegerkan warga sekitar setelah mayat MR ditemukan pada pagi hari, Selasa (3/12/2024), di salah satu rumah di gang tersebut.

Kepolisian Sektor Tebet mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut. “Keempat tersangka yang sudah ditangkap adalah AD, bos korban, serta tiga tersangka lainnya yang berinisial MF, R, dan AR,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024). Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tebet, dan mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Menurut penjelasan polisi, peristiwa tragis ini bermula dari dugaan aksi balas dendam setelah MR, yang bekerja sebagai pedagang telur gulung, dikabarkan membawa kabur motor milik bosnya, AD. Pada Senin (25/11), AD yang juga pemilik usaha telur gulung meminta MR untuk membeli telur, namun MR tidak pernah kembali setelah kejadian itu. Diduga merasa dikhianati dan marah, AD bersama tiga orang rekannya merencanakan tindakan kekerasan terhadap MR.

Mayat MR ditemukan setelah lebih dari seminggu menghilang. Pada pagi hari Selasa (3/12), warga sekitar menemukan korban yang sudah tidak bernyawa di sebuah rumah yang terletak di Gang VI, RT 007 RW 005, Kelurahan Kebon Baru, Tebet. Pihak kepolisian yang segera turun tangan menyelidiki kasus ini, akhirnya menemukan fakta bahwa korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh AD dan para tersangka lainnya.

Dari keterangan polisi, diduga para tersangka menganiaya korban secara bersama-sama. Pengeroyokan ini terjadi di dalam rumah AD, yang diketahui adalah tempat tinggal sekaligus tempat usaha telur gulung. Polisi menyebutkan bahwa MR mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut, yang mengarah pada pembunuhan.

Kejadian ini menyisakan duka dan ketidakpercayaan di kalangan warga sekitar, yang mengenal korban sebagai pedagang telur gulung yang biasa berjualan di sekitar area Tebet. Pembunuhan ini menambah daftar kasus kekerasan yang terjadi di Jakarta Selatan dalam beberapa bulan terakhir, yang semakin memperhatikan perlunya peningkatan pengawasan terhadap kegiatan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

Sementara itu, para tersangka yang terlibat kini sedang dalam pemeriksaan intensif, dan pihak kepolisian berjanji akan mengungkapkan lebih lanjut mengenai motif serta kronologi lengkap dari peristiwa pembunuhan ini. Penahanan para tersangka ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga korban, serta memberi pesan tegas tentang konsekuensi serius bagi tindakan kekerasan.

Terungkap! Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap Karena Jual 66 Bayi

Jakarta – Praktik penjualan bayi yang melibatkan dua orang bidan di Yogyakarta akhirnya terungkap. Kedua tersangka, JE (44) dan DM (77), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menjual puluhan bayi sejak tahun 2010. Kasus ini berhasil terungkap setelah adanya laporan mengenai perdagangan bayi di sebuah rumah bersalin yang berlokasi di Tegalrejo, Yogyakarta.

Kombes FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka. “Modus yang digunakan adalah mencari calon orang tua angkat atau adopter, kemudian melakukan transaksi penjualan bayi mereka,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan adanya perdagangan bayi. Pada Rabu, 4 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka beserta seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang sedang dalam proses penjualan.

Menurut hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan perdagangan bayi secara terorganisir selama lebih dari satu dekade. Polisi mencatat sedikitnya ada 66 bayi yang telah dijual oleh JE dan DM, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi yang tidak teridentifikasi jenis kelaminnya. Bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, Bali, NTT, Surabaya, serta beberapa daerah lain.

DM, yang merupakan pemilik rumah bersalin tempat praktik ilegal ini dilakukan, dan JE yang bekerja sebagai pegawai di rumah bersalin tersebut, menjalankan bisnis haram ini dengan meminta pembayaran dari calon orang tua angkat. “Harga untuk bayi perempuan berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sementara untuk bayi laki-laki harganya lebih tinggi, yakni antara Rp 65 juta hingga Rp 85 juta,” ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa JE bukanlah pelaku pertama kali dalam perdagangan bayi. Ternyata, ia adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2020, di mana ia divonis dengan hukuman 10 bulan penjara.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, polisi mengungkapkan bahwa selain rumah bersalin yang dimiliki DM, bayi-bayi tersebut juga dijual melalui jaringan yang lebih luas di luar Kota Yogyakarta, menambah skala kejahatan ini. Tindak pidana perdagangan bayi ini melibatkan banyak pihak yang turut serta dalam distribusi bayi-bayi yang dijual ke calon orang tua angkat di berbagai daerah.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Kejadian ini menggambarkan betapa pentingnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang dapat membahayakan masa depan anak-anak dan merusak sistem sosial.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan serupa dan mendukung upaya penegakan hukum untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan manusia, khususnya bayi.

Rencana Keji Penculikan Wanita Bandung: Eks Suami Siri Bayar Komplotannya Rp 100 Ribu

Palembang – Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan yang melibatkan seorang pria berinisial DA (49) yang merupakan mantan suami siri korban, SA. Pelaku bersama tiga rekannya, yakni AS (35), TT (52), dan HR (53), melakukan penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban. Keempatnya beraksi di kawasan Antapani, Kota Bandung, pada Minggu (8/12) lalu, dengan imbalan Rp 100 ribu untuk masing-masing pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa DA mengajak ketiga rekannya untuk ikut serta dalam penculikan ini dengan janji imbalan jika utang dari korban berhasil ditagih. “Perencanaan awalnya adalah untuk menagih utang ke korban, dan pelaku DA mengiming-imingi imbalan kepada rekan-rekannya ketika utang tersebut dapat dilunasi,” ungkap Rahman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Setelah berhasil membawa korban ke dalam mobil, keempat pelaku berkeliling di Kota Bandung selama kurang lebih delapan jam. Korban akhirnya diturunkan di kawasan Pasir Impun. Setelah itu, DA memberikan imbalan Rp 100 ribu untuk masing-masing pelaku sebagai pembayaran atas keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

Kasus ini memiliki latar belakang yang lebih rumit, karena DA dan SA sempat menjalin hubungan gelap yang berujung pada pernikahan siri. Hubungan ini dimulai pada 2014, saat SA mengalami masalah rumah tangga dengan suami sahnya. Ketika SA berkenalan dengan DA, mereka memulai hubungan yang kemudian berakhir setelah SA memilih untuk rujuk dengan suaminya.

“Antara korban dan pelaku memang ada hubungan dekat yang dimulai pada 2014. Mereka sempat menikah siri, tetapi setelah korban rujuk dengan suaminya, ia memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku DA,” jelas AKBP Rahman.

Tindakan SA yang mengakhiri hubungan mereka membuat DA merasa sakit hati dan cemburu. Keterangan yang diperoleh dari korban mengungkapkan bahwa pelaku merasa terhina atas permintaan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk menculik korban bersama ketiga rekannya sebagai bentuk balas dendam. “Pelaku merasa sakit hati dan cemburu setelah korban memutuskan hubungan mereka,” tambah Rahman.

Kini, keempat pelaku terancam hukuman penjara dengan pasal penculikan. Mereka dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh betapa berbahayanya konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan bijak, dan bagaimana emosi negatif bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kejahatan. Polisi memastikan akan terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap lebih lanjut motif serta peran masing-masing pelaku dalam penculikan ini.

Tragedi di Sumut: Dua Kakak-Adik Tewas Ditikam Tetangga

Jakarta – Tiga anak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban penikaman oleh tetangga mereka, Rudi Sihaloho (41). Dua dari tiga anak yang menjadi korban, yang merupakan kakak-adik, dilaporkan meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita.

“Saat ini, dari tiga korban, dua di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu lagi masih dalam perawatan intensif. Mari kita berdoa bersama agar korban yang ketiga dapat diselamatkan,” ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, sebagaimana dilansir dari detikSumut pada Selasa (10/12/2024).

Dua korban yang meninggal dunia adalah D (1,5 tahun) dan O (4 tahun). Jhonson menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kematian D pada sore hari sebelumnya, sementara O meninggal dunia pada pagi hari.

“Kemarin sore kami menerima informasi bahwa salah satu dari tiga anak ini, yang paling kecil berusia 1,5 tahun, inisial DS, tidak dapat diselamatkan lagi dan meninggal dunia. Pagi tadi, kami mendapatkan informasi bahwa korban kedua, kakaknya yang meninggal pertama, juga tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di rumah sakit,” jelas Jhonson.

Peristiwa tragis ini terjadi di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (9/12). Ketiga korban adalah N (7 tahun), O (4 tahun), dan D (1,5 tahun), yang semuanya adalah kakak-adik.

Paman korban, Yoko, menjelaskan bahwa saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Ketiga anak tersebut ditinggalkan di rumah. Yoko tidak mengetahui pasti motif penikaman ini, namun berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku memiliki gangguan mental dan sering diejek oleh para korban.

“Orang tua korban sedang bekerja saat kejadian, sehingga ketiga anak tersebut ditinggalkan di rumah. Saya tidak tahu pasti motif dari penikaman ini, namun berdasarkan informasi yang saya terima, pelaku memiliki gangguan mental dan sering diejek oleh para korban,” ujar Yoko.

Kejadian ini mengundang perhatian luas dari masyarakat setempat. Warga sekitar berharap pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental dan tidak mengabaikan tanda-tanda gangguan yang mungkin dimiliki oleh seseorang di lingkungan kita.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua bocah tak berdosa ini. Mari kita bersama-sama mendoakan agar korban yang masih dirawat dapat pulih dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan TPPO dengan Modus Pengantin Pesanan untuk Warga China

JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap dua kasus besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (mail order bride) yang melibatkan warga negara China. Kasus ini mencuat di Tangerang dan Jakarta Selatan, dengan korban berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah yang tergiur dengan iming-iming uang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka dalam kasus yang terjadi di Tangerang. Mereka adalah H alias CE (36), seorang wanita, dan N alias A (56), seorang pria. Keduanya ditangkap pada 10 November 2024 di Terminal C3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Tersangka H meminta tersangka N untuk mencari calon pengantin perempuan dari keluarga kurang mampu, dengan janji membayar Rp15 juta per kepala setelah pengantin sampai di China,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

N kemudian menawarkan pernikahan dengan pria asal China kepada dua korban, RD dan AA, dengan iming-iming uang mahar sebesar Rp100 juta dan perhiasan. Setelah korban setuju, mereka dipertemukan dengan pria China di Semarang, dan ditandatangani surat perjanjian yang mengikat dalam bahasa China, yang menyebutkan jika membatalkan pernikahan, korban harus mengganti biaya dan memberi kompensasi.

Pada 6 dan 13 Oktober 2024, kedua korban menjalani pernikahan sirih, dan tersangka H kemudian memesan tiket pesawat untuk pengiriman kedua korban ke China pada 10 dan 20 November 2024. Namun, pada 10 November, penyidik mendapat informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai dugaan TPPO, sehingga mereka langsung bergerak untuk mengamankan empat orang yang terlibat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ada pihak yang merekrut calon pengantin wanita di Bandung, tempat asal para korban, untuk dikirim ke China. Penyidik melakukan pengamatan dan investigasi lebih mendalam di Ciparay, Bandung, Jawa Barat.

Kasus serupa juga terungkap di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang melibatkan tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka MW alias M (28) dan LA (31) bekerja sebagai sponsor untuk pria China yang mencari istri, sedangkan sejumlah tersangka lainnya terlibat dalam pencarian dan penampungan calon pengantin perempuan Indonesia.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika MW dan LA, yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di China, berkenalan dengan pria China berinisial ZJ yang meminta bantuan untuk mencari istri dari Indonesia. MW kemudian menawarkan calon pengantin kepada korban V, dengan janji uang mahar sebesar 30.000 RMB (sekitar Rp60 juta). Setelah korban setuju, pernikahan tidak resmi direncanakan di Indonesia.

Namun, sebelum pernikahan tersebut terjadi, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan para tersangka, termasuk korban V dan MN, yang masih di bawah umur. Polisi juga menangkap dua tersangka yang berperan dalam pemalsuan dokumen untuk mempermudah proses pernikahan tersebut.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap semua pihak yang terlibat. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai dengan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO